GELORA.CO - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dianggap berlebihan telah menuduh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanipulasi data dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI.
Tudingan Prasetio muncul karena dalam surat Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari TACB.
Bahkan Prasetio sampai mendatangi Kemensetneg untuk mengecek surat rekomendasi Anies tersebut.
"Tuduhan Prasetio berlebihan. Ini kan cuma kesalahan administrasi. Nggak usah dipolitisir. Salah ketik, istilahnya dalam dunia administrasi disebut typographical error," kata Ketua Umum Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (15/2).
Menurut Sugiyanto, dalam proses administrasi, kesalahan pengetikan merupakan hal lumrah yang tak perlu dibesar-besarkan.
"Salah ketik biasa, jadi bukan pembohongan publik. Solusinya ya perbaiki saja," ujar Sugiyanto.
Sugiyanto menilai, kesalahan pengetikan juga bukan ranah Ketua DPRD DKI Jakarta untuk meresponsnya. Menurut Sugiyanto, cukup anggota DPRD yang menanggapinya.
Sugiyanto juga mempertanyakan komitmen DPRD DKI yang masih kerap mempersoalkan hajatan Formula E di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang.
"Karena soal Formula E sudah disetujui DPRD dalam pembahasan anggarannya," ucap Sugiyanto.
"Kalau dalam pelaksanaannya ada kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI, sebaiknya DPRD membantu menyelesaikan masalah tersebut. Bukan malah menyerang atau melemahkan Formula E," pungkas Sugiyanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, sudah membantah tudingan Prasetio Edi soal adanya manipulasi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk meloloskan izin penggunaan kawasan Monas sebagai bagian dari sirkuit balapan Formula E.
Menurut dia, pencantuman rekomendasi dari TACB dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Mensesneg Pratikno itu hanya kesalahan administrasi.
Dalam surat yang dikirimkan itu, Anies turut menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas. Selain itu, Anies juga mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
Namun ternyata Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta, Mundardjito, mengaku tak pernah merekomendasikan seperti yang disebutkan dalam surat tersebut.
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin tertulis TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) ya, seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2).
"Kepala Dinas Kebudayaan juga mengatakan bahwa tim ini dua-duanya merupakan tim kelompok ahli yang dibina oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang," sambungnya.
Dengan penjelasan Saefullah tersebut, maka tuduhan pembohongan publik yang dialamatkan kepada Gubernur DKI Jakarta adalah salah alamat.
Terlepas dari itu, Komisi Pengarah pun telah memberikan surat rekomendasi berupa izin penyelenggaraan Formula E di Monas.
"Ketika dimasukkan di format surat balasan, ada kesalahan persepsi. Jadi mestinya TSP bukan TACB," pungkasnya.[rmol]