Amerika Serikat Akui Indonesia Sebagai Negara Maju, Ini Dampaknya

Amerika Serikat Akui Indonesia Sebagai Negara Maju, Ini Dampaknya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia tidak lagi dianggap sebagai negara berkembang. Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui Perwakilan Perdagangan AS (USTR) memasukkan negara Indonesia menjadi salah satu negara maju.

Selain Indonesia, Brazil, India, Afrika Selatan, dan Cina, pun dimasukkan dari kelompok negara maju.

Dengan demikian, perlakuan khusus yang disediakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berupa Special Differential Treatment (SDT) tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Sebutan negara maju mungkin membanggakan bagi Indonesia. Sebab Indonesia akan disejajarkan dengan beberapa negara maju, seperti Jepang, Korea Selatan, Cina, Jerman, misalnya.

Namun di sisi lain, ada tidak enaknya. Menurut Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika ditemui di kantornya (21/2/2020), akan ada fasilitas-fasilitas yang didapat sebagai negara berkembang akan dihapus.

Beberapa barang ekspor Indonesia yang masuk ke negeri Paman Sam, bakal dikenai tarif tinggi, sebab akan dikenakan pajak impor.

Selain itu pencoretan tersebut akan berpengaruh pada batasan minimum (de minimis tresholds) untuk marjin subsidi agar penyelidikan bea masuk anti subsidi (BMAS) distop. Batasan minimum tersebut semakin kecil dari 2% menjadi tinggal 1%.

Diperkirakan nantinya juga akan berdampak pada kebijakan anti dumping dan safeguard. Begitu pula fasilitas GSP (generalized system of preference) dari negeri Paman Sam itu juga ditengarai akan dihapus.

“Tapi kita tidak perlu kawatir,” kata Airlangga.

Hubungan perdagangan Indonesia-AS terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Di situ terlihat Indonesia mencatat surplus perdagangan per Januari 2020 sebesar US$1,01 miliar. Angka itu naik bila dibandingkan dengan surplus tahun sebelumnya sebesar US$804 juta.(ts)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita