GELORA.CO - Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro akhirnya buka suara. Lewat secarik kertas ia mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat. Isi surat itu sudah tersebar ke banyak media sejak Jumat malam. Benny mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang disangkakan terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ia merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut.
Terkait isi hati Benny Tjokro, pengacara membenarkan apa yang dirasakan kliennya itu.
“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, Minggu (2/2), seperti yang dituliskan Kontan.
Sebelumnya, tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, melayangkan kekecewaannya melalui secarik surat yang diberikannya kepada wartawan usai diperiksa penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Itu aja (melalui surat)," ujar Benny sembari menyuruh wartawan membaca secarik surat tersebut, Sabtu (1/2) dini hari.
Dalam surat tersebut, Benny menguraikan ada puluhan manajer investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.
“Tapi, kenapa tidak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” protes Benny dalam surat tersebut.
Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson International dalam investasi Asuransi Jiwasraya.
“Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya dibeli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualannya, jadi jelas. Ingat loh, MYRX itu perusahaan terbuka (Tbk), jadi ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” tulisnya.
Pengacara Benny yang lain, Muchtar Arifin, juga berkali-kali menyampaikan keheranannya atas penetapan kliennya tersebut.
"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan PT Hanson International Tbk, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan. Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," ujar Muchtar.
Menurut Muchtar, kliennya tidak terlibat dengan skandal Jiwasraya. Benny hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, dimana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada 2015.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pihak terkait menelusuri tulisan tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersebut. Kepada media ia menyampaikan hal ini harus segera diusut.
"Tulisan Pak Benny Tjokro juga ditelusuri. Dia bilang 'kenapa harus saya saja, mana yang lain?' Ini harus ditelusuri," ujarnya, di Jakarta, Minggu (2/2). (*)