36 Kasus Dihentikan KPK, Fahri Hamzah: Itu Seperti Bangkai Dibuang

36 Kasus Dihentikan KPK, Fahri Hamzah: Itu Seperti Bangkai Dibuang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyoroti langkah KPK yang memberhentikan 36 kasus. Menurut Fahri, 36 kasus itu harus diaudit. Karena patut diduga 36 kasus tersebut permainan dalam instansi KPK saja.

"Kalau saya sebenarnya sebagai bagian dari residu dari masa lalu, harusnya 36 kasus ini diaudit, menurut saya mencium ada potensi kasus-kasus itu dulu menjadi bagian dari permainan. Permainan uang, permainan macam-macam, tapi KPK harus mengakui apa yang terjadi dengan 36 kasus itu selama ini," kata Fahri usai peluncuran bukunya yang berjudul 'Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpo' di Senayan, Jakarta, Jumat 21 Februari 2020

Fahri menjelaskan, selama ini KPK cenderung tertutup kepada publik terkait banyaknya kasus yang mengendap tanpa ada kejelasan. Fahri mengibaratkan, 36 kasus tersebut sebagai bangkai yang mesti ditangani bagaimana caranya agar baunya tidak tercium, dan sekarang bangkai tersebut dibuang oleh KPK.

Fahri juga menduga selama ini kasus tersebut sengaja dibuat-buat dan dijadikan sebagai alat tekan untuk menyandera pihak tertentu dengan tujuannya yang bermacam-macam. Fahri juga menduga bahwa saat ini tak hanya 36 kasus itu, tetapi masih banyak kasus lainnya yang dibuat-buat untuk tujuan tertentu.


"Harus ada audit terhadap kasus ini, kenapa dia dibiarin mendam di situ. Kenapa terus ada di situ. Kenapa jadi kasus. ini kan yang saya dengar banyak kasus-kasusan yang di tengah jalan itu dikembang-kembangkan untuk tujuan lain, untuk tujuan politik, untuk tujuan lain-lain, nah itu audit," ujarnya

KPK, kata Fahri, tidak boleh tertutup kepada masyarakat, sebab KPK bekerja atas nama negara yang membela kepentingan rakyat. Bukan seperti mafia yang mengerjakan segala sesuatu secara tertutup dan tanpa penjelasan.

Eks politikus PKS ini juga mengatakan, dari kasus yang telah ditangani KPK itu, sudah menimbulkan berbagai macam dampak bagi sosok yang terlibat. Salah satunya yakni diberitakan di media massa dan semacamnya. Oleh karena itu, KPK punya tanggung jawab untuk menjelaskannya.


"Sekarang dia punya kewenangan menghentikan perkara. Dia boleh membeberkan SP3, tapi pertanyaan kenapa ada 36 kasus selama ini di KPK menjadi masalah. Itu kan sampah. Dan kita enggak pernah tahu statusnya di rame-ramein, itu kan ada yang sudah jadi cover majalah, sudah ada yang jadi, oh si ini dipanggil, si ini dipanggil. Itu apa semua ini," ujarnya.(vn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita