33 Nelayan WNI Ditahan Di Thailand, Langgar Batas Wilayah Laut

33 Nelayan WNI Ditahan Di Thailand, Langgar Batas Wilayah Laut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Luar Negeri RI menyurati Pemerintah Aceh memberitahukan adanya 33 nelayan WNI asal Aceh yang ditangkap oleh otoritas negara Thailand.

Nelayan-nelayan yang berada dalam dua kapal itu diduga melanggar batas wilayah laut dan dikenakan pelanggaran UU perikanan.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, berdasarkan informasi diterima dari Kementerian Luar Negeri RI, setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal yang ditumpangi nelayan asal Aceh ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah. Lokasinya berada sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.

Nelayan tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang. Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dr polisi ke jaksa.

Hingga kini kasus tersebut masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah (Thailand) dan belum dilimpahkan ke Jaksa.

"Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan," kata Alhudri, dalam keterangannya, Senin (24/2). 

Alhudri menyatakan, KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi.

"Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan," jelasnya.

Bantuan kekonsuleran dari KRI ini meliputi bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand.

KRI juga akan membantu penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data bio metrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor.

Pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air, juga menjadi bagian dari tugas KRI dalam kasus ini.

"KRI Songkhla telah menginformasikan kepada Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut," terang Alhudri.

Saat ini ke-33 WNI yang telah ditemui oleh Tim Konsuler dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI.

Dari 33 WNI tersebut, 30 orang dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita