GELORA.CO - Penggundulan yang dialami 3 orang guru pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta dinilai telah merendahkan martabat dan menjatuhkan profesi guru.
Begitu yang disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar. Menurut dirinya, penggundulan terhadap Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58), usai ditetapkan sebagai tersangka atas insiden susur sungai dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini perbuatan yang keterlaluan. Menempatkan guru-guru yang menjadi tersangka karena kelalaiannya, sebagai kriminal yang dipaksa digunduli. Ini jelas telah melanggar HAM para guru yang statusnya baru sebagai tersangka yang dilindungi asas praduga tak bersalah," ucap Abdul Fickhar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).
Penggundulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para tersangka merupakan bagian dari penghukuman.
"Apalagi dipajang di depan umum, ini sudah penghukuman. Polisi sebagai penyidik tidak punya hak untuk melakukan itu, ini menjatuhkan martabat dan penghinaan terhadap profesi guru," tegas Abdul Fickhar Hadjar.
Sehingga, Abdul Fickhar Hadjar berharap oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara tegas.
"Polisi atau oknum yang melakukan ini harus ditindak tegas secara hukum. Karena sudah bertindak berlebihan dan merugikan, tidak hanya orang tapi juga profesinya," pungkasnya.[rmol]