GELORA.CO - Penyebar video Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap jajaran kepolisian dengan tuduhan makar.
Menurut pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah, kliennya tersebut memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Rabu (29/1) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam. Tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 WIB saya kaget Pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat," kata Wira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/1).
Pada pukul 22.30 WIB, lanjut Wira, kliennya kembali diperiksa selama kurang lebih tiga jam tanpa diperbolehkan didampingi pengacara.
Dalam statusnya sebagai tersangka, jelas Wira, Yudi disangkakan dengan Pasal makar sesuai dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara, pihaknya mengklaim bahwa video tersebut diunggah pada tahun 2015 lalu di media sosial berdurasi 11.59 menit.
Menurut pemaparan pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen's Initiative, Hartsa Mashirul, tahun 2015 atau bersamaan dengan unggahan video tersebut, Yudi tengah melakukan penelitian kepada masyarakat untuk mengetahui soal ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia.
"Mas Yudi mengatakan pada saya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang sedang tidak puas dengan pemerintah, dan mas Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka. Saya rasa justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI ya," tandasnya. (*)