GELORA.CO - Nama petinggi DPP PDI Perjuangan tercatat pernah
menandatangani surat pengajuan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR
RI terpilih 2019-2024 yang menjerumuskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
dan menjadi tersangka suap di KPK.
Setidaknya ada empat petinggi DPP PDIP yang membubuhkan tanda tangan,
mulai dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto
Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto,
hingga Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna H
Laoly.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers
penjelasan kronologi pengajuan PAW oleh PDIP ke KPU di Kantor KPU, Jalan
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua
Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, Jumat (10/1/2020).
Setelah menerima surat itu, KPU melalui rapat pleno komisioner dengan
tegas berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
yang menyebut sengketa pemilu hanya hisa diselesaikan melalui Mahkamah
Konstitusi, sehingga putusan MA yang menjadi dasar PDIP tidak bisa
dipenuhi KPU.
Kemudian, PDIP kembali mengajukan surat pengajuan PAW pada 13 September
dengan modal fatwa Mahkamah Agung nomor 57.P/HUM/29 agar menetapkan
caleg PDIP Dapil Sumsel 1 Harun Masiku masuk ke Senayan, namun kembali
ditolak KPU dengan dasar hukum yang sama.
"Surat tembusan itu tertanggal 13 september ditujukan kepada ketua
mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada
putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini
ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto,"
ungkapnya.
Terakhir, PDIP kembali mengajukan surat PAW ke KPU pada Januari 2020
dengan dasar yang sama, namun kali ini surat itu ditandatangani langsung
oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Kemudian yang terakhir itu (6 januari) ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto," ucap Arief.
Diketahui, berdasarkan Hasil Pileg 2019, Harun Masiku berada di
peringkat kelima diantara Caleg PDIP lainnya di Sumsel karena peringkat
pertama, Nazarudin Kiemas dengan 145.752 suara meninggal dunia pada 26
Maret 2019, suara Nazarudin itu kemudian dilimpahkan ke partai.
Lalu, Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara secara otomatis menggantikan Nazarudin untuk maju ke Senayan.
Hal itu membuat Harun yang hanya memperoleh 5.878 suara berambisi
menggantikan Riezky dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan
uang sebesar Rp 900 juta.
Harun berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan
Riezky sekaligus melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto
Siahaan 19.776 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara yang berada di
atasnya.[sc]