GELORA.CO - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi menyandang kasus tersangka dalam dugaan penerimaan suap.
Wahyu diduga menerima suap dari orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahari. Uang suap yang diterima Wahyu, diduga kuat berkaitan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI milik PDIP.
Pada Pemilu lalu, di Dapil Sumatera Selatan I PDIP meloloskan satu calon legisltaif Nazaruddin Kiemas. Sayangnya, dia meninggal satu bulan sebelum Pemilu digelar.
Kursi Nazaruddin pun menjadi milik Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua dari PDIP. Tetapi, PDIP inginkan Harun Masiku yang gantikan Nazaruddin.
Proses surat bersurat pun dilakukan PDIP kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai caleg terpilih dengan melakukan PAW pada Riezky.
Untuk meloloskan surat inilah, diduga kuat suap diberikan oleh Saeful kepada Wahyu.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta dugaan-dugaan itu segera dijelaskan baik oleh KPU. Termasuk KPK dari segi hukum dan peta aliran dana.
Pasalnya, kata dia, jika dibiarkan menggantung. Tidak keliru jika publik mencurigai apakah semua proses PAW terjadi hal yang sama.
"Apakah mekanisme PAW yang lain juga bermain seperti itu? Apakah penetapan caleg juga ada permainan seperti itu?," ujar Suparji Ahmad kepada wartawan usai diskusi Polemik di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1). (*)