GELORA.CO - Dalam sidang pleno pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP siang tadi, Wahyu Setiawan mengungkap adanya dugaaan praktik makelar di tubuh PDIP.
Hal tersebut, disebut Wahyu masih terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI PDIP daearah pemilihan Sumatera Selatan I terpilih Riezky Aprilia oleh Harun Masuki.
Praktik makelar ini bahkan, diakui Wahyu, pernah disampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," ujar Wahyu dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PDIP mengirimkan 3 kali surat kepada KPU untuk mem-PAW-kan Riezky dan menggantikan posisinya dengan Harun Masiku.
Surat ini dimainkan PDIP melalui utusannya Agustiani Tio Fridelina. Tio sapaan akrab Agustiani Tio Fridelina, mengirimkan surat permohonan itu dengan bersandar kepada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materil Pasal 54 ayat (5) huruf k juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019, dan juga fatwa MA.
Upaya PDIP untuk menyingkirkan Riezky dari kursi DPR RI kandas. Karena, Wahyu mengaku permohonan PAW tersebut menyalahi aturan.
Selain itu, Wahyu juga mengaku tidak kenal dengan Harun, dan merasa didesak terus oleh Tio, Saeful Bahri dan Donny yang ia anggap sebagai makelar di PDIP.
"Saya juga pernah menyampaikan kepada Pak Ketua (Arief Budiman). Saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tau dia caleg," kata Wahyu.
"Yang saya maksud makelar, ya 3 orang yang menemui saya itu. Karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa, tapi ada orang-orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara," sambungnya. (*)