GELORA.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung memastikan ada dugaan unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (9/1/2020).
Saat ditanya soal kepastian ada-tidaknya penyertaan modal negara (PMN) di Jiwasraya sebagai pintu masuk mengusut dugaan korupsi, Adi lantas menegaskan soal keberlanjutan penyidikan.
Hari ini Kejagung memeriksa 6 orang sebagai saksi kasus Jiwasraya. Salah satu saksi yang diperiksa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya ditarget 2 bulan. Kejagung menelisik lebih dari 5.000 transaksi investasi yang diduga menyimpang sehingga menimbulkan kerugian.
Target pengungkapan kasus Jiwasraya ini ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
"Kami ingin siapa yang paling bertanggung jawab di sini. Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu 2 bulan kami sudah bisa mengetahui pelakunya, siapa pelakunya (yang) melakukan suatu perbuatan, yang jujur ini kasus yang cukup besar," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain itu, Kejagung menunggu rampungnya hitung-hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan di Jiwasraya.
"Kami sudah memeriksa saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik dan bukti sudah ada. Tapi tidak bisa disebutkan apa, siapa, tapi dari 90 orang saksi mengarah ada perbuatan melawan hukum," tegas Burhanuddin.(dtk)