GELORA.CO - Ketegasan Presiden Joko Widodo dibutuhkan dalam peyelesaian kasus politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum diketahui dimana keberadaannya.
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun diduga memberi suap untuk menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia.
Merujuk pada UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa lembaga KPK berada pada rumpun eksekutif dalam hal ini presiden. Karenanya, presiden Jokowi mesti ikut bertanggung jawab atas KPK yang belum mampu menuntaskan kasus Harun Masiku.
“Ketika Presiden Jokowi tahu bahwa ada persoalan begitu serius dan sikapnya selunak itu?,” kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana saat jumpa pers di Kantor TII, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Menurut Arief, jika presiden Jokowi tidak segera melakukan upaya tegas termasuk mencopot Menkumham Yasonna Laoly karena diduga telah merintangi penyidikan (obstruuction of Justice).
Ketika Jokowi cenderung diam melihat persoalan Harun Masiku, masyarakat akan menilai keberpihakan Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi adalah omong kosong.
“Kita jadi bisa menilai bahwa apa yang digembar-gemborkan presiden Jokowi untuk memperkuat pemberantasan korupsi omong kosong,” tegasnya.
Sebab, kata Arief, sikap KPK justru terkesan ‘mandul’ menghadapi kasus yang berkaitan dengan dengan partai penguasa seperti PDI Perjuangan.
Atas dasar itu, aktivis antikorupsi ini menanti ketegasan orang nomor satu di Indonesia dalam kasus Harun Masiku.
“Faktanya bisa kita lihat sikap yang diambil dalam kasus Harun Masiku yang melibatkan PDIP bagaimana KPK bentukan presiden Jokowi ‘bekerja’ yang katanya KPK semakin kuat tapi faktanya jadi macan ompong,” pungkasnya.[psid]