GELORA.CO - Upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dilakukan dengan menyita sejumlah aset milik tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan tim penyidik akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman para tersangka agar kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun bisa dikembalikan.
Penyidik, kata Hari, telah melakukan penggeledahan dikediaman mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
Hasilnya, motor besar Harley Davidson dan mobil Mercedes-Benz E-300 milik Hendrisman disita.
"Saya masih belum bisa jelaskan apa saja yang disita dari hasil penggedahan ini, nanti akan saya jelaskan lagi," tuturnya, Rabu malam (15/1).
Pada Selasa kemarin (14/1) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dan langsung menahannya.
Adapun kelima orang yang dilakukan penahanan itu adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, yang kemudian ditahan di Rutan KPK dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun ini.(rmol)