GELORA.CO - Kaburnya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku ke luar negeri dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya mencatat atas nama Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada Senin kemarin (6/1).
"Iya tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 sekitar jam 11 siang," ucap Arvin Gumilang seperti melansir rmol.id, Senin (13/1).
Harun, lanjutnya, pergi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju ke Singapura dan belum kembali ke Indonesia hingga saat ini.
Di sisi lain, saat ini Harun telah berstatus tersangka kasus suap yang diberikan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu terkena OTT KPK pada Rabu siang (8/1) atau setelah Harun kabur ke Singapura.[ljc]