GELORA.CO - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy dinilai terbukti bersalah ikut menerima uang sebesar 255 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) seeprti dikutip dari detikcom.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Oleh sebab itu, Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy. Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy.
"Pada tanggal 17 Desember 2018 di rumah Terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris Hasanudin dan membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin," jelas dia.
Setelah itu, hakim menyatakan Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Kemudian Rommy memerintahkan Lukman Hakim agar Haris tetap lolos seleksi administrasi.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala resiko yang ada. Arahan terdakwa tersebut disetujui oleh Lukman Saifuddin," jelas hakim.
Selama proses seleksi tersebut, hakim mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap. Haris pun akhirnya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.
"Menimbang walaupun terdakwa atau tim kuasa hukum menyatakan sudah mengembalikan uang dengan cara menitipkan kepada Norman Zen dengan alasan menjaga perasaan Haris Hasanudin, mertuanya Haris Roziqi dan kiai Asep alasan mana tidak benar menurut hukum. Seharusnya terdakwa melaporkan kepada KPK. Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat menerima hadiah atau janji terpenuhi," papar hakim.
Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[ljc]