GELORA.CO - Pengadilan Negara Bagian Louisiana menghukum Bria Mason dengan vonis 3 tahun tahanan rumah dan 5 tahun masa percobaan. Bria Mason divonis karena lalai saat menyetir sehingga menyebabkan WNI Ni Kadek Ayu Ratih Sinta tewas dalam kecelakaan.
Putusan vonis itu disampaikan tim kuasa hukum Sinta, Meri Ricketts dan Dave Ricketts dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/1/2020). Adapun sidang putusan itu dilakukan di Kota Hahnville pada Selasa (14/1) kemarin.
"Hakim Lemmon mengganjar Bria Mason dengan hukuman 3 tahun penjara rumah dalam sidang gugatan Negara Bagian Louisiana atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun yang lalu," ucap Meri dalam keterangannya kepada detikcom.
Sidang yang dimulai pada Selasa (14/1), pukul 14.00 itu berjalan penuh emosional. Hakim mendengarkan kesaksian dari kuasa hukum Almarhumah Sinta, Dave dan Meri Ricketts dan para saksi korban yaitu Bagus dan Dewi Setiyadi.
"Putusan ini dengan berat hati harus diterima pihak korban. Sirat kekecewaan terpancar dari seluruh wajah kawan dekat Almarhum Sinta yang hadir di ruang sidang sore itu," ungkapnya.
Sedangkan Dave Ricketts, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak adil. Putusan hakim ini, menurut Dave, sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya.
"Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah USD 50 ribu. Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60% dari jumlah gajinya kepada Bagus dan Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 weekends tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60% dari Bria Mason," kata Dave.[dtk]