GELORA.CO - Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuka peluang membidik para pentolan Sunda Empire dengan pasal baru
Sebab, mereka kerap menggunakan atribut (seperti baret biru) dan logo-logo organisasi resmi (seperti PBB dan NATO).
"Kami juga akan kenakan pasal tambahan menggunakan Pasal 228 dan 229 KUHP," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, saat konferensi pers pada Selasa (28/1/2020).
Pasal 228 dan 229 KUHP berbicara soal tindak pidana bagi orang yang menggunakan tanda besar atau kepangkatan yang tidak sesuai fungsinya.
Hendra mengatakan, penggunaan atribut seperti baret biru, simbol organisasi PBB, dan NATO, bisa menjadi delik baru yang menjerat tiga pimpinan Sunda Empire. Terlebih penggunaan simbol tersebut digunakan untuk menipu orang-orang.
Hendra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang pimpinan Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini adalah Nasri Bank, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.
Ketiga pimpinan Sunda Empire ini dituduh telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi membuat keonaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga dedengkot Sunda Empire ini ditahan di Mapolda Jabar. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)