GELORA.CO - Pemberian suap dari mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk memuluskan Caleg PDIP, Harun Masiku memiliki kode tersendiri.
Kode tersebut dibeberkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka bersama dengan Agustiani, Harun Masiku, dan Saeful yang disebut orang kepercayaan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar membeberkan suap kepada penyelenggara pemilu tersebut yang berawal dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan materi terhadap pengganti anggota DPR RI, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
PDIP mengajukan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin namun ditolak KPU saat melakukan rapat pleno. KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Kesal dengan penetapan KPU, pengurus DPP PDIP berusaha memberikan sogokan kepada pimpinan KPU dengan memerintahkan Saeful.
Orang yang ditunjuk untuk melobi pimpinan KPU ialah mantan anggota Bawaslu, Agustiani yang juga salah satu orang kepercayaan Wahyu. Ia melobi Wahyu agar mengusahakan Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu.
Di sanalah terdapat sebuah kode yang menggambarkan persetujuan dari Wahyu untuk memuluskan niat jahat tersebut.
"Dan WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," ungkap Lili.
Usai menyanggupi permintaan itu, Wahyu pun meminta uang operasional senilai Rp 900 juta kepada Agustiani yang diberikan secara bertahap. Pertama, Wahyu menerima uang senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang bersumber dari salah satu sumber dana yang masih di dalami KPK.
Usai menerima uang DP itu, rapat pleno pun kembali digelar dengan hasil tetap menolak permintaan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).(rmol)