Selain Tipikor, Kejagung Berpeluang Jerat Tersangka Jiwasraya Dengan Pasal Pencucian Uang

Selain Tipikor, Kejagung Berpeluang Jerat Tersangka Jiwasraya Dengan Pasal Pencucian Uang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpeluang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

“Nanti kita lihat pengembangannya, sekarang tipikor (tindak pidana korupsi) dulu. Apakah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain, (itu) nanti,” jelas Hari.

Dijelaskan Hari, biasanya kejahatan korupsi erat kaitanya dengan pencucian uang. Mengingat, modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka melalui jual beli saham dan diperkirakan nilai kerugian negara cukup besar mancapai Rp 13,7 triliun.

“Biasanya kemugkinan begitu (pencucian uang), tapi kalau seandainya nanti ternyata tidak ada berarti tindak pidana korupsinya aja,” jelas dia.

Hari menambahkan, pengusutan TPPU ini berjalan seiring dengan proses penyidikan yang saat ini berlangsung.

“Kan sudah sering, biasanya tindak pidana korupsi digabung sama tindak pidana pencucian uang,” kata Hari menegaskan bahwa penerapan TPPU sangat dimungkinkan.

Sejauh ini, korps Adhiyaksa telah melakukan penyitaan beberapa aset milik para tersangka baik barang mewah berupa mobil maupun aset tanah terdiri dari lima unit mobil dan 156 setifikat bidang tanah kepunyaan Benny Tjokro, Dirut PT Henson International.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita