Sebutir Peluru Gagalkan Pelarian Penusuk Mati Driver Ojol di Sukabumi

Sebutir Peluru Gagalkan Pelarian Penusuk Mati Driver Ojol di Sukabumi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dor..! Sebutir peluru melesat menembus betis kanan DN (38) alias Dayak. Pria itu tersungkur setelah sebelumnya polisi memberikan tembakan peringatan namun diabaikan oleh pelaku penusuk Taufik Hidayat (49) seorang Driver Ojek Online (Ojol) di Sukabumi itu.

Polisi melakukannya karena pelaku melarikan diri saat akan ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sore. Rencananya pria yang sudah malang melintang di dunia hitam itu akan melarikan diri ke Cianjur.

Pelaku diperlihatkan polisi saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).

Dayak mengenakan kaus tahanan dan tertunduk lesu di atas kursi roda. Balutan perban melingkar di betis kanannya. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melarikan diri saat akan ditangkap.

"Yang bersangkutan berstatus residivis. Kami tangkap saat akan melarikan diri ke Cianjur. Karena (pelaku) berusaha melarikan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo.

Dayak diketahui kerap berbuat onar. Ia lebih dulu melakukan rentetan kejahatan lainnya hingga akhirnya berujung pada penusukan korban Taufik. Pelaku menusukkan belati ke arah dada kanan korban. Usai bertindak keji, pelaku memilih merampas ponsel korban. Ia langsung kabur. Apa alasan Dayak tak menggondol motor korban?

Aksi pencurian yang menewaskan Taufik itu terjadi di kawasan Rajawali, Jalan Raya Cisaat-Cibadak, Sukabumi, Minggu (5/1)

"Sasaran dan modusnya hanya mengambil ponsel korbannya. Sepeda motor (milik korban Taufik) tidak diambil karena yang bersangkutan (pelaku) tidak bisa naik motor," lanjut Wisnu.

Polisi memperlihatkan ponsel milik korban di meja tempat menyimpan sejumlah barang bukti. Selain ponsel, ada belati dan jaket Gojek berlumuran darah.

"Hasil penyelidikan kami diketahui pelaku sudah berkali-kali dan sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Spesialisasi curas (pencurian disertai kekerasan). Sebelum menusuk korban, dia juga beraksi di dua TKP lain. Termasuk perusakan sebuah toko onderdil di kawasan Gunungpuyuh," tutur Wisnu.

Korban ditusuk pelaku karena melawan saat berusaha mempertahankan ponselnya. "Motifnya dia memang spesialis pencurian dengan kekerasan. Dia ingin menguasai ponsel milik korban," kata Wisnu.

Selain Dayak, polisi memburu pelaku lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang. Saat beraksi merampas ponsel milik driver ojol tersebut, ternyata Dayak ditemani seorang temannya.

"Satu pelaku lagi kini masih diburu. Sementara untuk tersangka yang sudah kita tangkap ini dijerat pasal berlapis, Pasal 365 KUHPidana Ayat 4, Pasal 170, 351 dan 406. Ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup," tutur Wisnu.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita