GELORA.CO - Adhi Darajat Putra Dikerta (25) terkapar di jalanan dengan kondisi berlumuran darah. Ia tak bernyawa. Luka tusuk bersarang di lehernya.
Lelaki berkerja sebagai driver taksi online tersebut sengaja dibuang oleh pelaku, Gunawan (26), di Jalan Raya Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1) 03.30 WIB. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga.
"Korban bernama Adhi Darajat Putra Dikerta yang merupakan driver Grab Car tersebut sudah meninggal dunia dengan luka di bagian leher," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).
Mobil Toyota Sienta silver milik Adhi dibawa kabur Gunawan. Polisi membawa jenazah Adhi ke rumah sakit, lalu mengumpulkan informasi serta petunjuk lainnya untuk melacak pelaku pembunuhan.
Dua hari berselang atau Kamis (23/1), tim Satreskrim Polres Subang dan Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar meringkus pelaku di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menemukan keberadaan mobil korban dari warga.
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Gunawan di Kecamatan Leles Kabupaten Garut," kata Erlangga.
Gunawan tak mengelak. Pemuda tersebut mengakui perbuatan sadis menghabisi nyawa sopir taksi online itu. Dia menyebut kejadian itu dipicu masalah ongkos pembayaran.
Korban dan pelaku sempat cekcok gegara di perjalanan. Awalnya Ardhi menerima orderan pelaku dari Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Setiba ke kontrakan pelaku atau tempat tujuan pengantaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terjadilah insiden berdarah tersebut. "Kemudian setibanya di kontrakan (pelaku) karena masih cekcok dengan korban, pelaku menghampiri korban dan melakukan penusukan," kata Erlangga.
Pelaku menusuk korban menggunakan sangkur yang dibawanya dari dalam kontrakan. Tubuh Adhi ambruk. "Pelaku menusuknya menggunakan sebuah pisau sangkur ke leher dan wajah bagian kiri korban," ucap Erlangga.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana.(dtk)