Rommy Gugat KPK: Mengapa Gesit di Kasus Saya, Jiwasraya-Asabri Tidak

Rommy Gugat KPK: Mengapa Gesit di Kasus Saya, Jiwasraya-Asabri Tidak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, mengkritisi kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasusnya dibandingkan dengan dengan kasus yang jumlahnya lebih besar. Di kasusnya, KPK lebih gesit dibandingkan dengan kasus yang nilai kerugian negaranya hingga triliunan rupiah.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini," kata Rommy saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.

Misalnya lagi, kata Rommy, kasus direktur Krakatau Steel yang senilai Rp150an juta, juga kasus Sekjen Partai Nasdem tahun 2016 yang nilainya Rp200 juta.

"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp27 trilyun menurut BPK, lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya bahkan untuk hanya sekedar mengendus," katanya.

Begitupun kasus Asabri, lanjutnya, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp10 triliun.

"Atau selaku mantan anggota pansusnya, saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah manifes lebih dari Rp3,5 triliun?" katanya.

Begitupun, ia selaku mantan anggota Komisi Keuangan DPR, berapa banyak kasus-kasus yang Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dinyatakan BPK sebagai kerugian negara, yang telah ditindaklanjuti.

Ia pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan untuk perkara remeh-temeh.

Dalam kasusnya, Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita