GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disebut dalam sidang kasus korupsi aset deposito PD Pasar Bandung Bermartabat senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2017. Ridwan Kamil diketahui pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Nama Ridwan Kamil muncul pada fakta hukum aset deposito yang digunakan terdakwa yaitu mantan Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman, untuk bisnis Garam Juara. Ridwan Kamil disebut turut mempromosikan garam itu.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa, 14 Januari 2020, Heri Gunawan, kuasa hukum dari Andri Salman, memaparkan bukti berupa foto Ridwan Kamil mempromosikan produk Garam Juara kepada majelis hakim.
"Itu kan jelas, nama Garam Juara itu adalah program Pemkot Bandung untuk mendukung Kota Bandung Juara. Jadi dari mana unsur pribadinya," katanya.
Salah satunya foto Ridwan Kamil memegang Garam Juara dalam bentuk banner, spanduk dan postingan di akun twitter-nya. "Hakim anggota juga sempat melihat dan komentar terhadap foto itu, terutama foto dokumentasi Ridwan Kamil saat memegang Garam Juara," katanya.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Andri Salman meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp2,2 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada 2017. "Surat-surat berharga itu disimpan di brankas terdakwa dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan?," ujar jaksa Gani.
Menurut jaksa, setelah surat berharga disimpan, Andri Salman kemudian muncul niat untuk berbisnis garam karena saat itu Kota Bandung sedang mengalami krisis garam. Untuk bisnis garam itu, Andri Salman mengajak Jajang Hariadi selaku Direktur Fast Media Internusa untuk kerja sama pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara, sebanyak 400 ton.
Untuk bisnis garam seberat 400 ton itu, Andri menyerahkan uang Rp1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa. Uang untuk bisnis garam itu menggunakan surat berharga yang dikuasai terdakwa.
Surat bilyet deposito itu diserahkan ke BPR Harta Insan Karimah Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran pembelian garam antara Andri Salman dengan PT Fast Media Internusa.
Setelah menggadaikan surat deposito itu, BPR HIK Parahyangan B?andung kemudian mencairkan dana pembiayaan pada PT. Fast Media Internusa pada Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp1,4 miliar yang digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp1,1 miliar dan sisanya Rp300 juta, tetap berada di rekening Fast Media Internusa. Adapun pencairan tahap kedua senilai Rp1 miliar pada 10 Mei 2017 ke rekening PT. Fast Media Internusa.
Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa. Karena menguasai akun rekening dan password, Andri Salman menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp250 juta.
Sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT Fast Media Internusa ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam. (*)