Rekan Wahyu: HP Kami Disadap Setahun Lalu Dan Tidak Masalah

Rekan Wahyu: HP Kami Disadap Setahun Lalu Dan Tidak Masalah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus korupsi yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi wacana liar di tengah masyarakat.

Sebab, secara institusi KPU dianggap terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia digeser Harun Masiku.

Kabar tak sedap ini merebak, baik di pemberitaan maupun di media sosial.

Komisioner KPU Viryan Aziz pun merasa geram dengan banyak tuduhan yang beredar, sebagai akibat dari keterlibatan Wahyu.

"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan itu domainnya di KPK," ujar Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, rekan Wahyu ini juga menegaskan bahwa seluruh komisioner tidak mengetahui gelagat Wahyu yang ingin bermain suap dengan partai politik.

Karena, dari seluruh rapat pleno yang digelar KPU terkait permohonan PAW Riezky Aprilia, Wahyu tidak menunjukkan sikap yang berbeda.

"KPK ini kan alatnya canggih, bisa hal seperti ini terungkap. Pertama, kami juga semua terkejut, kita tidak berharap ini terjadi, namun demikian proses yang dilakukan KPK kan jelas," kata Viryan.

Adapun sejak tahun lalu, diakui Viryan, KPK sudah menyadap handphone (HP) komisioner KPU. Namun kenyataannya, tidak ada penindakan OTT dilakukan.

"Kami juga sadar misalnya HP kita disadap, bahkan sejak tahun lalu kita enggak ada masalah, kita terus bekerja biasa saja," jelasnya.

Oleh karena itu, Viryan berharap kepada seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang dijalani Wahyu di KPK. Persoalan ada keterlibatan KPU secara institusi atau tidak, itu diserahkan dan dipercayakan sepenuhnya ke lembaga antirasuah.

"Misalnya ada perkembangan lain, silakan, kami siap untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita