GELORA.CO - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi terhadap dua oknum polisi karena melakukan penyimpangan. Satu personel polisi menggunakan narkoba, sedangkan seorang lainnya merekam polwan saat mandi.
"Satu anggota kasus narkoba, satu lagi merekam polwan saat mandi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (7/1/2020).
Kedua polisi yang diberi sanksi ialah Iptu AY dan Bripka RA juga diproses di Propam Polda Sumut. Kombes Tatan menyebut keduanya bertugas di Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Masih berproses (di Propam)," katanya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan hukuman disiplin dilakukan terhadap dua anggota dengan berlari keliling Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan. Kedua polisi menggunakan seragam patsus, yakni helm, rompi, replika senpi laras panjang.
"Memakai baju khusus lari-lari, berteriak-teriak menyatakan supaya tidak meniru perbuatannya dan mengatakan bertobat. Keliling Mapolda supaya ada efek jera," ujar Nainggolan terpisah.(*)