GELORA.CO - Penyidik Polda Jawa Tengah hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto.
"Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).
Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun".
"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.
Selain itu, bukti-bukti berupa dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan.
"Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi.(rmol)