Putusan Pengadilan Arbitrase PBB: China Tak Berhak Atas Laut Natuna

Putusan Pengadilan Arbitrase PBB: China Tak Berhak Atas Laut Natuna

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  China bermanuver di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna milik Indonesia. Kapal-kapal nelayan China tampak sedang mencari ikan dikawal kapal penjaga (Coast Guard) China. Padahal, PBB sudah memutuskan klaim China atas Natuna tidak sah.

Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutus China melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan. Hal ini otomatis membuat klaim China atas ZEE Natuna Indonesia juga tidak sah.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh PCA pada 12 Juli 2016 di Den Hag, Belanda, mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut 'nine dash line'. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.

Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

Dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.

Mahkamah juga memutuskan bahwa China telah mengganggu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Filipina atas wilayah ZEE Filipina. Secara otomatis, keputusan PCA ini juga berdampak pada ZEE Natuna milik Indonesia.

Mahkamah mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Namun, China tetap bersikukuh. China tidak mau menerima putusan PCA yang berada dibawah naungan PBB itu.

"China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan berdasarkan atas putusan tersebut," ujar Xi seperti dilansir CNN, Selasa (12/7/2016).

Indonesia pun tak mau tunduk pada sikap China. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Indonesia dan China tidak dalam suasana perang terkait pelanggaran ZEE oleh Negeri Tirai Bambu itu. Mahfud menegaskan Laut Natuna adalah wilayah teritorial Indonesia sehingga tak ada negosiasi dengan China.

"Yang jelas, kita tidak dalam suasana berperang. Karena memang kita tidak punya konflik dengan China," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).

"Jadi tidak ada perang, tetapi tidak ada nego. Karena kalau nego berarti kita mengakui itu milik bersama. Ini sudah finallah secara internasional," sambungnya. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita