Profil Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Terkena OTT KPK

Profil Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Terkena OTT KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu merintis karir awalnya di KPU Banjarnegara.

Dikutip dari laman resmi KPU pada Rabu (8/1/2020), Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Wahyu mengenyam pendidikan S-1-nya di FISIP Universitas 17 Agustus Semarang. Lalu melanjutkan studi S-2 di jurusan Ilmu Administrasi Universitas Soedirman (Unsoed).

Wahyu merintis karirnya di KPU Banjarnegara. Dia pernah menjabat Ketua KPU Banjarnegara dua periode, yakni pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. Kemudian, dia terpilih menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk 2013-2018.

Selama berkarir di KPU Banjarnegara dan Jateng, Wahyu pernah menerima beberapa penghargaan, yaitu Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara (2010), Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013), Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015), serta FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).

Kemudian, pada 2017, nama Wahyu masuk daftar calon anggota KPU RI Periode 2017-2022. Dia pun akhirnya terpilih menjadi Komisioner KPU RI yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM.

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan:

Selama menjadi Komisioner KPU, Wahyu dikenal cukup vokal soal mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Bahkan Wahyu sempat berdiskusi langsung dengan KPK. Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.

"Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi," kata Wahyu saat itu.

Namun hari ini Wahyu ikut terjaring dalam OTT yang digelar oleh KPK terkait kasus suap. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum Wahyu dan kawan-kawan.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita