Polda Metro Selidiki Kasus Lain Eks Dirut TransJ Donny Saragih

Polda Metro Selidiki Kasus Lain Eks Dirut TransJ Donny Saragih

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penunjukkan Donny Andy SSaragih sebagai Direktur Utama (Dirut)TransJakarta dibatalkan setelah diketahui status hukumnya sebagai terpidana kasus penipuan. Usut punya usut, Donny juga pernah dilaporkan pada 2018. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya pelaporan terhadap Donny Saragih itu. Yusri menyebut, laporan tersebut dibuat oleh pelapor pada 18 September 2018 lalu.

"Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Yusri menyebut kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya masih memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi terkait laporan itu. Donny sendiri disebutnya sudah pernah dipanggil polisi namun berhalangan hadir.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi yang pertama itu sekretarisnya, operasionalnya dari TJ sudah di klarifikasi, stafnya ya," kata Yusri.

"Untuk Donny Saragih-nya sudah diundang cuma belum bisa hadir," sambungnya.

Dalam perkara ini, Artanta Barus melaporkan Donny atas dugaan penggelapan dan penipuan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Selain Donny, pelapor juga melaporkan dua orang lainnya yakni Agus Basuki dan Sunani.

"Ini ada 3 orang terlapor ya, ada mantan staf keuangan," kata Yusri.

Seperti diketahui, penunjukkan Donny Andy S Saragih dibatalkan setelah diketahui dia menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan. Donny sebelumnya dilaporkan oleh Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.

Pelapor melaporkan Donny dalam kasus pemerasan dan pengancaman, namun yang terbukti adalah penipuan. Ada 2 orang yang dilaporkan, Donny dan Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi.

Keduanya dilaporkan ke Polres Jakpus pada November 2017 lalu. Donny sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terpidana.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita