Pengerusakan Tempat Ibadah di Minahasa Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pengerusakan Tempat Ibadah di Minahasa Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jajaran Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Statusnya sudah tersangka, perhari ini,” Kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Ketiganya, sambung Jules, disangkakan dengan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo pasal 55 dan 55 KUHP.

Dia menjelaskan, peran ketiga tersangka berbeda-beda dimana tersangka inisial Y (perempuan) sebagai provokator aksi pengerusakan dan dia lainya yakni HK dan MS turut serta melakukan pengerusakan.

“Yang perempuan inisial Y itu peranya diduga sebagai provokator jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus pengerusakan,” jelasnya.

Selain penetapan tiga tersangka, Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang lainnya yang diduga terlibat aksi pengrusakan tersebut.

Untuk situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi sekitar sudah sangat kondusif, masyarakat telah melakukan aktivitasnya secara normal. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita