Pencuri di Kemang Ngaku Depresi, Kasusnya Tak Lanjut di Polisi

Pencuri di Kemang Ngaku Depresi, Kasusnya Tak Lanjut di Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus pencurian Felix (40), pengendara mobil Toyota Innova yang dikejar-kejar massa, dihentikan polisi. Pihak minimarket dan Felix sepakat berdamai.

Kasus berawal saat mobil bernopol B-2128-BBI yang dikendarai Felix dilempari batu oleh sejumlah warga di Jl Pelita Abdul Majid, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Mobil tersebut dikejar warga lantaran melakukan pencurian 15 buah sabun pembersih muka di sebuah minimarket di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan.

"Setelah diperiksa mobilnya, ternyata ditemukan barang berupa pembersih wajah pria sebanyak 15 buah, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Sebelum ditangkap warga, pelaku dikejar dari Kemang setelah aksinya dipergoki oleh karyawan. Seorang saksi di dekat minimarket sempat berusaha menghadangnya, namun Felix menabraknya dan tancap gas.

"Pelaku lari ke arah pom bensin Shell yang berada di samping gedung Lotte Mart dan langsung menaiki mobil milikinya. Mobil sempat dihadang oleh saksi Beni Gaos Kurnia dengan cara menghadang di depan, namun bukannya berhenti malah hendak menabrak saksi," katanya.

Polisi kemudian menetapkan Felix sebagai tersangka. Namun Felix tak ditahan polisi.

"Itu sudah ditetapkan tersangka kan dia nyuri," kata Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1).

Sujarwo mengatakan kasus yang menjerat Felix itu masih tergolong kasus pencurian ringan.

"Iya (tidak ditahan). Ini kan kasus pencurian ringan," jelas Sujarwo.

Felix ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Felix terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Belakangan diketahui Felix melakukan penuciran karena depresi. Polisi menyebut tersangka merasa depresi karena sulit mencari kerja.

"(Alasan mencuri) ya hanya depresi saja kan logikanya, orang pakai mobil tapi kok ngambilnya itu (sabun muka)," kata Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo, kepada detikcom, Kamis (9/1).

Di umur tersangka yang sudah 40, juga tersangka disebut belum menikah.

"Dia itu rupanya karena memang dalam posisi yang mapan ekonomi rupanya masih single. Dia kacau nyari kerjaan dan depresi, itu saja karena depresi," ungkap Sujarwo.

Selain itu, pihak minimarket di Kemang, Jakarta Selatan, sudah mencabut laporan dan menyatakan berdamai dengan pemobil Toyota Innova yang ngutil sabun muka. Dengan demikian, kasus tersebut dinyatakan berhenti atau SP3.

"Sudah ada kesepakatan perdamaian, surat pencabutan laporan polisi dari pelapor Family Mart. Ada surat pernyataan pemilik mobil tidak menuntut kepada pihak lain," kata Sujarwo.

Dengan adanya surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan laporan polisi, pelapor nggak bersedia melanjutkan perkaranya. Maka penyidik akan menghentikan proses penyidikan," sambungnya.

Sujarwo menyebut pihaknya sudah mendapatkan kesepakatan dari pelapor maupun tersangka. Perdamaian menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebelum menerbitkan SP3. Untuk status tersangka yang melekat pada pelaku, Sujarwo menyebut status itu akan gugur saat polisi menerbitkan SP3.

"Ini kan proses administrasi penyidikan masih, tapi pelapor cabut. Jadi proses penyidikan dihentikan melalui SP3," kata Sujarwo.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita