Penasihat Hukum: Romi Sengaja Jadi Target Agar Karir Politiknya Mati

Penasihat Hukum: Romi Sengaja Jadi Target Agar Karir Politiknya Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo disebut pernah mengancam Ketua Umum (nonaktif) PPP, M. Romahurmuziy sebagai target operasi.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail saat membacakan nota pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam (13/1).

Di persidangan itu, Maqdir mengungkapkan adanya ancaman oleh Agus kepada Romi sesuai dengan apa yang diceritakan oleh salah satu saksi yakni Roziqi yang merupakan mantan Ketua Timses Khofifah Indar Parawansyah.


Kesaksian Roziqi itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 67.

"Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, sejak tahun 2018 sudah mengatakan bahwa Pak Romi ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Romi kalau tidak untuk kepentingan politik," ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir menduga Romi sengaja menjadi target agar dimatikan karir politiknya lantaran merupakan tokoh potensial.

"Romi adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan," kata Maqdir.

Romi adalah sosok anak muda cerdas. Dia memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk diantara keluarga NU yang cukup berpengaruh. Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman, sehingga perlu dirusak.

"Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik ini yang kita sesalkan," tegas Maqdir.

Romi dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, Romi juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta menggantikan uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Romi menerima suap senilai Rp 416,4 juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta. Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita