GELORA.CO - Tidak ada satu pun manusia yang mengetahui kapan terjadinya musibah. Seperti halnya musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek pada awal tahun baru 2020 ini.
Selain mengakibatkan kerusakan dan juga kerugian harta benda, banjir disejumlah wilayah tersebut turut menimbulkan korban jiwa.
Namun, masih ada sejumlah pihak yang terkesan memanfaatkan musibah ini dengan membuat pengaduan dan melayangkan gugatan perdata kepada Pemprov DKI menuntut ganti rugi melalui mekanisme class action.
Adalah Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir tahun baru untuk melayangkan gugatan tersebut.
Mereka beranggapan banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
Anies yang ditemui seusai Rapat Kordinasi Tingkat Menteri (RTM) penanganan bencana banjir DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, enggan mengomentari gugatan tersebut.
Sebab menurutnya ketimbang menanggapi hal itu lebih baik fokus saat ini pada penanganan secara komprehensif dan memastikan rehabilitasi berjalan dengan tuntas.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris saat ditemui seusai menjadi Narasumber di Gedung Blok F, Balaikota DKI, mengaku hanya bisa tertawa untuk gugatan itu.
"Saya waktu baca berita itu, saya ketawa karena tidak mungkin pengadilan akan mengabulkan permintaan itu," ujar Fahira kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/1).
"Apa pun dasarnya tidak mungkin (dikabulkan). Itu tidak akan terjadi. Pemprov tidak perlu takut," sambungnya.
Walau begitu, Pemprov DKI Jakarta mengaku siap apabila musibah banjir ini benar-benar dibawa keranah hukum. [rm]