Pemeriksaan BPK, Asabri Lakukan Pembelian Lahan Tanpa Sertifikat

Pemeriksaan BPK, Asabri Lakukan Pembelian Lahan Tanpa Sertifikat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemeriksaan kasus Asabri menguak fakta baru. Dalam pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati pembelian ribuan kaveling tanpa sertifikat senilai Rp 732 miliar.

Benny Tjokrosaputro, pemilik Hanson International, pada 8 September 2015 pernah menyurati Direktur Utama Asabri saat itu, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan Adam Damiri. Dalam surat itu, Benny menawarkan kepemilikan 18 persen saham PT Harvest Time senilai Rp 1,2 triliun.

PT Harvest Time adalah anak usaha Hanson yang lain, yaitu PT Wiracipta Senasatria.

Damiri menyetujui penawaran tersebut dan meneken nota kesepahaman pembelian pada 4 November 2015.

Asabri pun menyetor uang muka kepada PT Hanson sepanjang November 2015 dan Januari 2016, sebesar Rp 802 miliar sebagai uang muka.

Belakangan diketahui Wiracipta tidak pernah memiliki 18 persen saham Harvest yang diklaim Benny. Wiracipta hanya mendapatkan 13 persen, itu pun telah dijual ke PT BW Plantation.

Manajemen Asabri mengaku baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan BPK. Saat pemeriksaan, direksi Asabri mengaku pembelian saham tanpa melalui proses uji tuntas dan studi kelayakan.

Setelah kena semprit BPK, Asabri di bawah direktur utama yang baru, Letnan Jenderal Purnawirawan Sonny Widjaja, pada 3 Juni 2016, menyurati Wiracipta agar persekot sebesar Rp 802 miliar itu dikembalikan, seperti disebutkan Tempo.

Asabri juga menambahkan kewajiban bunga berjalan sebesar 7 persen per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman bank komersial, terhitung sejak 14 Januari 2016 selama tiga tahun. Ditambah bunga, kewajiban Wiracipta menjadi Rp 832 miliar.

Benny menyanggupi, tapi hanya mau mengembalikan tunai Rp 100 miliar. Sisanya dipenuhi dalam bentuk aset kaveling siap bangun di Serpong Kencana yang dikembangkan Blessindo Terang Jaya, yang juga anak usaha Hanson.

Benny awalnya menawarkan 2.033 kaveling seluas 146.400 meter persegi. Pada 23 hingga 29 Juni 2016, Wiracipta membayar Rp 100 miliar kepada Asabri. Perusahaan itu masih menunggak Rp 732 miliar.

Rapat direksi Asabri pada 13 Juli 2016 baru menyetujui usul Benny, kendati Benny sudah menyetor uang muka pengembalian, tapi dengan sedikit modifikasi.

Benny wajib membeli kembali kaveling yang menjadi pengganti saham dan menjualnya, lalu hasil dan keuntungannya diberikan kepada Asabri satu tahun kemudian.

BPK juga menemukan sertifikat 2.338 unit kaveling yang dibeli Asabri itu sudah diagunkan dulu ke Bank Capital oleh Benny.

Pihak Hanson ketika dimintai keterangan terkait status tanah Asabri yang terletak di Serpong belum mau memberi konfirmasi.

“Saya diskusikan dulu ke manajemen karena terkait dengan data,” ujar pihak Hanson, Minggu (19/1). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita