GELORA.CO - Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus suap komisioner KPU mendapat hambatan.
Saat akan melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP, tim dari lembaga antirasuah dihalangi pihak kemanan untuk masuk ke kantor parpol berlambang kepala banteng itu.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, PDIP sebagai partai besar dan berkuasa saat ini seharusnya memberikan contoh taat hukum.
Meskipun PDIP partai besar dan partai penguasa, mereka harus mampu memberi contoh bahwa mereka taat hukum dan harus mendukung KPK menggeledah DPP-nya,” kata Neta saat dihubungi, Kamis (9/1).
Namun demkian, sambung Neta, KPK dalam melakukan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan, dan pencarian alat bukti harus dilengkapi surat tugas. Dengan demikian,siapapun tidak boleh menghalangi petugas lembaga antirasuah.
“Meskipun PDIP partai besar dan partai penguasa,” jelas Neta.
Neta menambahkan, jika petugas KPK memang tidak membawa surat tugas yang jelas lalu hendak memaksa melakukan penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP, maka pengurus PDIP berhak mengusirnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Caleg dari PDIP, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful. (Rmol)