PAW: Siap, Mainkan!

PAW: Siap, Mainkan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sama sekali tidak dapat dimainkan. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Pramono U. Tanthowi kembali menegaskan hal itu.

Kali ini penegasan Pramono disampaikan dalam bentuk tanya jawab sederhana di laman Facebook miliknya, sebagai berikut:

Question: Apa itu PAW (Penggantian Antar Waktu)?

Answer: Proses penggantian Anggota DPR/DPD/DPRD di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Q: Siapa yang berhak menggantikan?

A: Calon Anggota DPR yg memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yg sama dan Dapil yang sama (Pasal 242 ayat 1 UU MD3).

Q: Bagaiman prosedurnya?

A: Sesuai Peraturan KPU No. 6/2019:

1. Pimpinan DPR/DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR/DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU RI/Prov/Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.

2. KPU RI/Prov/Kab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD) terhadap:

a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.

b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.

3. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.

4. KPU RI/Prov/Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD.

Jadi, ketika Parpol X mengirim surat permohonan ke KPU untuk mengusulkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, jelas KPU menolak permohonan tersebut.

Pada tanggal 7 Januari 2020 KPU menjawab tidak dapat memenuhi permohonan karena tidak sesuai peraturan.

Peraturan yang mana?

Pertama, secara prosedur tidak tepat. Jika membaca prosedur di atas, KPU tidak berhubungan langsung (surat-menyurat) dengan partai, tapi denga Pimpinan DPR/DPRD.

Kedua, secara substansi juga tidak tepat. Yang berhak menggantikan Riezky Aprilia (jika yang bersangkutan berhenti antar-waktu) adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya (Darmadi Djufri), bukan menjawi wewenang partai.
Apalagi Harun Masiku peraih suara terbanyak ke-5.

Dengan dua alasan ini maka sama sekali tidak ada yang bisa di-"mainkan" untuk mengabulkan permohonan Partai X tersebut. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita