GELORA.CO - Keterangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kepada media massa terkait permintaan fee 8 persen oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin baru sebatas informasi awal.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa itu bisa dijadikan alat bukti jika dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Kan sebagai memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus dipanggil sebagai saksi dalam proses lidik," jelas Pujiyono kepada wartawan, Jumat (10/1).
Jika dalam perkembangannya penyidik menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, lanjut Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini, biasanya sudah ada tersangka.
"Misalkan ada bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat, misalkan. Dengan dua alat bukti itu bisa dipakai untuk menetapkan tersangka," sambung Pujiyono.
Hal yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani terkait dengan pengakuan Mustafa soal permintaan Azis.
"Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya," ujar Ismail.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Azis ke KPK atas dasar pengakuan Mustafa yang pernah diminta fee sebesar 8 persen oleh Azis dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. (Rmol)