GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak berhak menangani perkara jika nilai kerugian negara di bawah Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan harus diserahkan kepada penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Begitu pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat menjadi pembicara diskusi polemik bertajuk "UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
"Kalau di bawah Rp 1 miliar dia gak punya kewenangan. Kalau dia (KPK) berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp 1 miliar segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegak hukum yang lain," kata Mudzakir.
Mudzakir mengatakan, pendapatnya itu jika mengacu kepada UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 11 ayat 1 butir b.
"Kewenanganya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta atau mungkin Rp 100 juta," kata Mudzakir.
Dia menambahkan, jika sudah demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk mengurangi atau melebihkan jika tidak ingin dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau menurut saya sebagai pengamat hukum pidana mestinya segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu karena KPK dibatasi untuk itu," pungkas Mudzakir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus suap upaya PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP Sumsel I.
Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada politikus PDIP Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW. (Rmol)