GELORA.CO - Permohonan maaf disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung Wahyu usai keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 01.22 WIB.
"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada ketua anggota KPU RI dan kepada seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1).
Wahyu menegaskan, kasus yang menjeratnya itu murni kesalahannya dan tidak melibatkan KPU RI.
"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," sambungnya.
Namun saat disinggung nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai sumber dana pertama yang ia terima, ia tak bicara banyak.
"Oh tanya penyidik, cukup ya terima kasih," pungkasnya.(rmol)