Ombudsman Bentuk Tim Pemeriksaan Khusus Kasus Jiwasraya

Ombudsman Bentuk Tim Pemeriksaan Khusus Kasus Jiwasraya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Asuransi PT Jiwasraya (Persero)‎ tidak sanggup membayar klaim polis Rp 12,4 triliun. Akibatnya lima orang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ombudsman pun ikut turun tangan dalam menangani kasus tersebut.

Anggota Ombudsman bidang ekonomi, Dadan Supardjo Suharmawijaya mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus mengenai masalah yang menimpa Jiwasraya. “Kami melakukan upaya review atas kasus ini. Kita bikin tim pemeriksaan khusus,” ujar Dadan dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1).

Dadan mengatakan dari tim pemeriksaan khusus tersebut sampai saat ini baru tahap diteksi. Sehingga setelah bukti dikumpulkan ada dibuka ke publik mengenai temuan tersebut. “Kami baru tahap deteksi kumpulkan sejumlah indikator-indikator yang ada, nanti kami coba perdalam lagi,” katanya.

Selain itu Dadan mengatakan Ombudsman sudah menerima ‎74 aduan. Sedari awal, Ombudsman juga sudah mencium ada yang salah dari hiruk pikuk asuransi BUMN ini. “Jadi aduan masyarakat tentang hiruk pikuk asusrasi BMUN ini dan kami sudah menditeksi dari awal,” ungkapnya.

‎Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita