GELORA.CO - Aksi bejat guru SD, S (48) mencabuli belasan siswinya dilakukan saat kegiatan kemah dan di sekolah. Modusnya saat beraksi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), S berpura-pura mengajarkan reproduksi.
"Di UKS ini, oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA kemudian mengajarkan tentang (organ) reproduksi," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Siswi yang menjadi korbannya lantas dicabuli saat berada di ruang UKS tersebut.
"Siswi ini kemudian masuk ke ruang UKS, kemudian diraba-raba payudaranya, kemudian sampai kepada alat kelamin siswinya," jelas Bowo.
Modus S terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam. Awalnya, S dilaporkan mencabuli siswinya saat kegiatan kemah yang berlangsung pada Agustus 2019. Polisi kemudian mendapatkan keterangan bahwa sebelumnya S juga telah beraksi di sekolah.
"Sebelumnya (aksi cabul) dilakukan oknum guru ini di UKS, di SD tersebut," ujar Bowo.
Selama ini aksi cabul yang dilakukan S tidak terbongkar karena ia mengancam para korban yang diduga mencapai belasan siswi itu. Jika para korban buka suara, maka tersangka yang merupakan wali kelas mengancam akan memberikan nilai jelek.
"Sehingga kejadian tersebut berulang terhadap siswi yang lainnya, sampai (perbuatan cabul S terhadap siswinya) yang terakhir itu adalah pada tanggal 13 Agustus (2019), itu di perkemahan," terang Bowo.
Berbeda dengan korban yang dicabuli saat di UKS, korban yang dicabuli saat kemah pada 13 Agustus 2019 berani bersuara. Korban memilih menceritakan apa yang dialaminya ke salah seorang guru lain. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Sleman.
S yang tercatat sebagai ASN di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019. Sehari setelahnya ia resmi ditahan di Polres Sleman.
"Penetapan tersangkanya (atas S) tanggal 8 Desember 2019. Setelah penetapan tersangka, kemudian kami memanggil tersangka (tanggal 9 Desember 2019). Kemudian sekarang kami lakukan penahanan di Polres Sleman," tutup Bowo.
Sementara itu, Balai Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman saat ini sedang memproses pemberhentian sementara S dari statusnya sebagai ASN. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, masih harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai dengan ketentuan, (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti sesuai dengan PP 11 (Tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Sri Wahyuni saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Pemkab Sleman.(dtk)