GELORA.CO - Donny Saragih belum terlihat sosoknya padahal seharusnya ia mulai menjalankan masa hukumannya. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memburu mantan Direktur Utama atau Dirut Transjakarta Donny Saragih itu.
Kasus pemerasan dan pengancaman sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Donny divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan di PT Lorena Transport, tempatnya bekerja dahulu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (28/1) mengatakan akan menyeret Donny.
"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujarnya.
Riono mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, Donny semula bersedia menyerahkan diri pada Selasa kemarin, namun, Selasa malam tidak kunjung datang.
Riono menambahkan bahwa pihak penegak hukum akan mencekal Donny untuk bepergian ke luar negeri dan saat ini Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.
"Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucapnya.
Menurut Riono, pihaknya tengah mencari keberadaan Donny. Dia menyebut pencarian dilakukan sejak lama, meski tak intens. Belakangan kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Jakpus. Akan tetapi, lanjut dia, Donny tak muncul hingga Selasa sore.
Donny adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Tiba-tiba Donny ditunjuk Menjadi Direktur Utama PT Transjakarta. Namun, hanya berselang empat hari usai penunjukan, Donny Saragih harus melepas kursi itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta pada Senin 27 Januari 2020 lalu.[rmol]