Mahfud MD Sebut Haram Dirikan Negara Seperti Zaman Nabi, MUI: Bertaubatlah

Mahfud MD Sebut Haram Dirikan Negara Seperti Zaman Nabi, MUI: Bertaubatlah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak boleh apabila meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah meminta kepada Mahfud untuk bersuara sesuai dengan bidangnya.

Mahfud mengatakan bahwa masalah agama dinilai sensitif. Dengan demikian Anton mengingatkan agar setiap pejabat publik lebih fokus untuk berpendapat sesuai dengan bidangnya saja.

"Saya ingatkan siapapun apalagi pejabat publik agar bicara di bidang masing-masing. Apalagi masalah agama sangat sensitif," kata Anton saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Menyinggung dengan ucapan Mahfud yang menyebut kalau tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW. Terkait hal itu, menurutnya, keliru apabila soal sistem pemerintahan yang seluruhnya berada di tangan Nabi Muhammad SAW.

Anton menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW juga memberikan jabatan tanggung jawab pada orang yang ahli dibidangnya dengan ajarannya yang masyhur. Yaitu "jika diserahkan jabatan atau perkara pada bukan ahli di bidangnya maka hancurlah".

"Karena itu Mahfud harus hati-hati bicara. Apalagi sampai mengharam-haramkan perilaku Nabi untuk diikuti maka ia (Mahfud MD) harus segera bertaubat," kata dia.

Untuk diketahui, Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," ujar Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, kata dia, melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

"Kita tidak perlu negara Islam, tetapi perlu negara Islami. Seperti New Zealand negara Islami, Jepang Islami," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita