GELORA.CO - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan Undang-undang Ibu Kota Negara akan keluar pada bulan Juni 2020. Menurutnya, undang-undang itu akan mengakhiri stasus Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Insyaallah bulan Juni, Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik saat sambutan Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Taufik mengaku tidak mempermasalahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Namun dia meminta anggota DPR membicarakan status Jakarta setelah ibu kota pindah.
Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim dan Jabar? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Lebih jauh Taufik menjelaskan beberapa hal akan berubah dengan Jakarta mulai dari suhu politik hingga struktur ekonomi. Dia meminta agar hal tersebut juga menjadi perhatian.
Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah ibu kota? Mau jadi apa Jakarta, apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi ibu kota, nanti akan kita bahas ini. Isu menarik, dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," ujarnya.
Seperti diketahui Pembangunan ibu kota baru terus dikebut perencanaannya usai ditetapkannya lokasi di Kalimantan Timur. Salah satu yang saat ini sedang disusun adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota baru.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, pihaknya memproyeksi UU Ibu Kota baru rampung pada medio 2020 ini. Setelah diundangkan, harapannya konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).
RUU Ibu Kota baru sendiri telah ditetapkan menjadi Prolegnas oleh DPR tahun ini. Di dalam UU yang baru juga akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota.(dtk)