Lutfi 'Pembawa Bendera' Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Lutfi 'Pembawa Bendera' Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede akan menjalani sidang tuntutan hari ini atas kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 September 2019 lalu. Sidang tuntutan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (hari ini sidang tuntutan Lutfi)," kata pengacara Lutfi, Mahmud saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.

Lutfi berharap bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Mahmud menilai JPU akan menuntut Lutfi dengan Pasal 218 KUHP.

"Harapannya sih bebas, tapi kan tidak mungkin... tuntutan Pasal 218 lebih objektif," ucap Mahmud.

Pasal 218 KUHP berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

Menurut Mahmud, dalam fakta persidangan, Lutfi tidak terbukti melakukan apa yang didakwa oleh JPU. "Pasal yang didakwakan semuanya tidak memenuhi unsur," kata dia.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita