Lebih 24 Jam Penangkapan, KPK Belum Juga Umumkan Status Wahyu Setiawan

Lebih 24 Jam Penangkapan, KPK Belum Juga Umumkan Status Wahyu Setiawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) siang.

Wahyu diketahui ditangkap bersama tiga orang lainnya yang disebut dari unsur politisi saat hendak menuju ke Belitung.

KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Bahkan, rumah pribadi Wahyu juga dikabarkan dilakukan penyegelan oleh KPK.

Proses penyelidikan pun terus dilakukan oleh penyidik dengan memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

Namun, sudah lebih dari 24 jam belum diketahui status ke empat orang yang diamankan itu. Padahal, penyidik memiliki batas waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status seseorang yang dilakukan pemeriksaan, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Kantor Berita Politik RMOL telah berusaha mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada empat Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Namun, hingga sore ini belum ada respon dari mereka terkait pelaksanaan konferensi pers penyampaian status usai OTT dilakukan pada Rabu (8/1) siang kemarin.

Padahal, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut akan menyampaikan hasil penyelidikan usai OTT tersebut kepada wartawan pada Kamis (9/1) siang ini.

"KPK punya waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi terhadap kegiatan tangkap tangan tersebut, termasuk juga penerimaan uang pada besok siang," ucap Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1) malam.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita