Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Benny Tjokro Aneh

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Benny Tjokro Aneh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengusaha sekaligus Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan tersangka atas kasus asuransi PT Jiwasraya.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menilai penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap klienya itu aneh.

“Enggak ngerti, apa alat buktinya?” kata Muchtar di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Ia berpandangan, penetapan tersangka dan penahanan klienya itu tidak dijelaskan oleh penyidik. Seharusnya dalam kasus dugaan mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,7 itu tanggung jawab internal Jiwasraya.

“Tentu saya kecewa, harusnya yang tanggung jawab orang Jiwasraya, direksinya dong,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015. Namun pada 2016, surat utang tersebut sudah dibayarkan.

"Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," katanya.

Kejaksaan Agung resmi menahan Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Benny keluar dari gedung pada pukul 17.07 WIB, sementara Hary baru keluar pada pukul 17.24 WIB. Keduanya terlihat menggunakan baju tahanan warna merah muda. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita