KPK Temukan Bukti Mata Uang Asing Senilai 1 Miliar Di Rumah Dinas Saiful Ilah

KPK Temukan Bukti Mata Uang Asing Senilai 1 Miliar Di Rumah Dinas Saiful Ilah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas dan rumah kerja Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersangka suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1).

Penggeledahan yang melibatkan 12 petugas KPK dan Polres Sidoarjo itu mendapatkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di rumah Dinas atau pendopo Bupati, petugas mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.

Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati hari ini. Tim penyidik menyita sekitar Rp 1 Miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD 50.000, SGD 64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu dollar australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/1).

Sedangkan hasil dari penggeledahan di ruang kerja Bupati Saiful, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," jelasnya.

Diketahui, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita