GELORA.CO - KPK menyebut komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima total duit suap Rp 600 juta untuk memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW). Ada dua kali pemberian duit ke Wahyu Setiawan, salah satu pemberi duit suap masih ditelusuri.
"Aliran Rp 400 juta akan didalami di penyidikan ini karena masih tahap penyelidikan awal. Ini baru kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Untuk memuluskan penetapan anggota DPR PAW, ada dua kali pemberian ke komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pertama pada pertenghan Desember 2019.
Wahyu Setiawan menerima uang lewat orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.
Kedua, pada akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang Rp 450 juta ke ATF. Duit Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan dan masih disimpan AF.
"Pada Rabu 8 Januari 2020, WSE Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ARF dalam bentuk dolar Singapura," sambung Lili.(dtk)