KPK Segera Pastikan Status DPO Harun Masiku

KPK Segera Pastikan Status DPO Harun Masiku

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permohonan agar nama Harun Masiku masuk DPO. Hingga kemarin (18/1) belum bisa dipastikan keberadaan tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, di Indonesia atau luar negeri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk mencari Harun.

”Kami belum tahu apakah (status) DPO (daftar pencarian orang, Red) sudah keluar atau belum,” katanya kemarin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, pencarian terhadap Harun terus dilakukan. Baik melalui cara persuasif lewat imbauan maupun panggilan sebagai tersangka. Di pemanggilan perdana, Harun tidak datang ke gedung KPK.

Dalam pernyataan sebelumnya, Harun banyak disebutkan berada di luar negeri. Tepatnya di Singapura. Mulai Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly senada mengatakan bahwa Harun tidak di Indonesia.

Namun, berdasar informasi yang dikumpulkan Jawa Pos, Harun sebenarnya telah kembali ke Indonesia. Bahkan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari lalu. Bekas caleg PDIP itu dipastikan telah pulang dari Singapura pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun menumpang pesawat Batik Air.

Salah seorang petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dikonfirmasi membenarkan informasi kepulangan tersebut. Nama Harun Masiku tercantum dalam manifes penerbangan pesawat Batik Air pada hari itu.

”Benar (ada nama Harun Masiku di manifes Batik Air) tanggal 7 (Januari),” ujar petugas bandara yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Harun Masiku ketika menjadi caleg di Partai Demokrat pada Pemilu 2014. (Istimewa)

Sumber di internal KPK juga memastikan keberadaan Harun di Indonesia saat terjadi OTT. Harun terdeteksi berada di Jakarta. ”Tim lidik (penyelidikan) yakin dia (Harun Masiku) ada di Jakarta (saat OTT digelar),” tutur dia kepada Jawa Pos kemarin.

Lalu, informasi dari sumber yang lain menyebutkan bahwa Harun sempat pulang ke rumah istrinya di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/1). Sumber kepolisian di wilayah setempat membenarkan informasi itu.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, informasi bahwa Harun berada di luar negeri memang seharusnya tidak dipercaya mentah-mentah. Apalagi jika informasi tersebut disampaikan pihak terkait tanpa menunjukkan notice resmi. ”Imigrasi ini kan nggak pernah kasih notice resmi ke KPK. Selama ini hanya statemen-statemen bias saja,” ucapnya saat dihubungi kemarin.

Publik, kata Haris, harus memisahkan konteks antara tim KPK yang bekerja di lapangan dan pimpinan yang punya akses berbicara di ruang publik. Menurut dia, posisi bekas caleg PDIP yang menjadi bias itu akibat adanya dua gerbong berbeda di KPK. ”Tim KPK yang kerja ini kan nggak bisa kasih statemen di media. Akhirnya statemen itu dikuasai pimpinan,” kata Haris.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga melihat banyak keanehan yang terus dipertontonkan pimpinan KPK hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu. ”Pimpinan KPK seharusnya tidak merujuk pernyataan orang,” tuturnya.

Asfinawati menilai pernyataan-pernyataan elite yang seolah membiaskan keberadaan Harun tersebut justru mengacaukan proses hukum itu sendiri. Karena itu, dia meminta KPK tegas mengambil tindakan demi terciptanya kepastian hukum. Termasuk mengenai status Harun.

”Menkum HAM itu bukan penyidik. Jadi, pernyataannya nggak valid dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, terkait permintaan KPK, Polri menyatakan segera memprosesnya. ”Kami akan bantu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono. Secara teknis, kata Argo, penyidik yang memahami proses memasukkan nama seseorang sebagai buron.

Untuk diketahui, daftar pencarian orang (DPO) bisa diterbitkan bila saksi atau tersangka telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Dengan alasan yang dinilai tidak wajar atau tanpa alasan. Bila saksi atau tersangka telah masuk DPO, seluruh kepolisian daerah memiliki tugas untuk melakukan pencarian. Dengan begitu, potensi untuk ditemukan menjadi lebih besar.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita